Friday, February 18, 2005

Fatwa MUI: Hukum menikah dg teman satu kantor

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan quran dan hadis sahih, maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 14 Januari tahun 2005:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umumMUI Prof. Dr. Din Syamsudin. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi perempuan sekantor?"Prof. Dr.Din Syamsudin: "Bagaimana nggak haram, menikahi satu orang perempuan aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya bisa buaanyak....."




----------------------------
:)) dilarang serius.
Dari milis elektro

4 Comments:

Blogger paydjo said...

asem,
jayuz lagi. kirain beneran tiwas mbacanya serius :p

tumben lu bisa bcanda DoD? :D

12:03 PM  
Blogger Awaludin Zakaria said...

Mati wae, tak pikir beneran.

Asem. :p

4:40 PM  
Anonymous Anonymous said...

yeeee
ngasal :D

11:17 PM  
Blogger PILIPUS TARIGAN,S.H., said...

bisa juga ngelawak, masuk srimulat aja, idenya bagus tuh..he..he..he...

3:35 PM  

Post a Comment

<< Home